Tampilkan postingan dengan label kedaulatan negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kedaulatan negara. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Januari 2016

Menjaga Memori Kolektif Bangsa Sebagai Bukti Kecintaan Warga Negara Terhadap Negara



Tidak semua orang familiar dengan istilah arsip. Kebanyakan dari mereka menganggap arsip adalah kumpulan dokumen dokumen lama yang sudah tidak terpakai, lusuh, berdebu, dan warnanya sudah usang. Namun sebenarnya arsip tidak demikian karena arsip adalah semua rekaman baik tertulis di kertas atau terekam di media penyimpan lainnya. Bila kita mengacu pada definisi arsip sebagaimana yang tercantum di Undang-undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa; arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media  sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara. Jadi arsip bisa berupa tulisan, suara, maupun gambar baik itu gambar statis maupun gambar bergerak yang merekam  seluruh  aktivitas kegiatan maupun peristiwa yang terjadi di  sebuah negara. Dengan kata lain arsip adalah memori yang merekam jejak jejak perjalanan sebuah bangsa.
Arsip sebagai memori kolektif bangsa   
Memori dalam benak kita adalah kenangan masa lalu (sejarah) yang selalu akan dipakai untuk menghadapi persoalan maupun untuk sarana pengambilan keputusan  di masa yang akan datang. Ada anggapan bahwa orang yang  tidak bisa mengambil pelajaran dari masa lalu berarti hidupnya tak lebih hanya makan dan tidur . Bahkan ungkapan proklamator kemerdekaan sekaligus Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno yaitu yang terkenal dengan istilah Jasmerah ” jangan sekali-kali melupakan sejarah” masih sering dikutip oleh para cendekiawan untuk mengingatkan pentingnya penghargaan terhadap sejarah agar kita bisa meneladani jejak langkah pendahulu kita. Selain itu, sejarah juga berguna untuk kepentingan kita dalam  menghadapi masa yang akan datang agar kita tidak pernah terperosok dalam lubang yang sama. Sejarah adalah jejak masa lalu yang harus dijaga dan  dirawat keberadaannya. Menumbuhkan kecintaan pada jejak jejak masa lalu tentunya akan menumbuhkan juga rasa cinta kita terhadap negara kita tercinta.
 Bahkan saat ini United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) , organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bergerak dibidang Pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan sudah mencanangkan proyek pengamanan Warisan Dokumentasi Dunia yang  yang dicanangkan dalam program MEMORY OF THE WORLD. Dalam pandangan Unesco memori dunia adalah dokumentasi yang tersimpan di perpustakaan, kearsipan, dan museum di seluruh dunia. Dan itu merupakan warisan dunia yang harus dilindungi keberadaannya.
Kearsipan sebagai salah satu dari  tiga institusi penting dalam menjaga warisan memori dunia tersebut  keberadaannya menjadi strategis dalam menyediakan informasi mengenai sejarah perjalanan bangsa  bagi warganya. Mengapa demikian, karena lembaga kearsipan menyimpan semua rekaman perjalanan sebuah bangsa  sehingga memudahkan orang untuk mengingat kembali masa lalunya karena kalau hanya mengandalkan ingatan personal saja banyak keterbatasannya. Dengan tersimpan di  lembaga kearsipan tersebut maka memori tersebut menjadi memori kolektif yang bisa dimanfaatkan oleh banyak orang. Dan ingatan kolektif adalah cikal bakal kebersamaan dalam rasa memiliki akan sebuah bangsa.
Menjaga Memori Kolektif adalah Bukti Cinta Terhadap Negara
Berkaitan dengan rasa cinta kita pada negara kita, tentunya perasaan tersebut  bisa kita tumbuhkan dengan menyajikan jejak jejak perjalanan bangsa yang terkumpul dalam arsip. Dengan mengetahui khasanah yang terekam dalam arsip menjadikan rasa bangga kita sebagai warga negara  Indonesia tumbuh dan berkembang karena melihat perjuangan para founding father (pendiri bangsa) dalam mewujudkan sebuah negara yang merdeka dan berdaulat yang ternyata begitu penuh liku dan tantangan yang tidak ringan. 
Sebagai wujud kecintaan warga negara terhadap bangsa dan negaranya adalah dengan menghargai, merawat, dan meneladani jejak langkah perjalanan bangsa melalui kiprah para pendiri bangsa tersebut. Masihkah kita sebagai warga negara menanggung resiko dari keteledoran maupun pengabaian kita terhadap arsip negara kita?
Ada banyak contoh akibat dari keteledoran kita terhadap arsip yang mengancam keberadaan maupun kedaulatan kita sebagai sebuah bangsa maupun negara yang merdeka dan berdaulat. Salah satu contoh adalah  lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke tangan negara tetangga, Malaysia. Dalam kasus ini, Malaysia mampu menyajikan  bukti bukti otentik tentang kegiatan sebuah negara di wilayahnya. Terkait dengan pulau Sipadan dan Ligitan ini Malaysia mempunyai bukti arsip yang menyimpan aktifitas Inggris sebagai koloni Malaysia yang berupa pengumpulan telur penyu, pemeliharaan satwa burung dan pemeliharaan mercusuar yang berada di sana. Itulah yang menjadi dasar Mahkamah Internasional memenangkan gugatan yang dilakukan oleh Malaysia karena itu membuktikan adanya aktivitas sebuah negara dalam satu wilayah.   
Kewajiban kita sebagai bangsa dan negara untuk menjaga setiap rekaman peristiwa mutlak menjadi tanggung jawab kita bersama. Kita tidak bisa hanya mengharapkan pemerintah untuk itu, mengingat kita sebagai negara kepulauan tentunya aktifitas lokal lebih bisa diandalkan untuk menjaga dan merawat rekaman aktivitas warga negara di wilayah masing-masing. Selain itu, kegiatan tersebut  adalah wujud kecintaan dan tanggung jawab kita pada bangsa dan negara kita dengan terlibat dalam mengelola, menyimpan, dan menyajikan setiap kegiatan kita dalam rangka pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
Menciptakan kecintaan masyarakat kepada negaranya tentunya perlu  memaksimalkan peranan lembaga kearsipan baik tingkat Pusat, tingkat  provinsi, maupun tingkat kabupaten agar masyarakat atau warga negara bisa mengakses  sejarah perjalanan bangsanya baik yang bernuansa lokal maupun nasional sehingga bisa menjadi memori kolektif yang menumbuhkan kebanggaan yang berakibat pada kecintaan warga negara sebagai bagian dari wilayah NKRI.
Di samping itu,  keterlibatan personal setiap warga negara agar lebih peduli terhadap arsip merupakan ujung tombak utama karena mereka  adalah  pelaku utama dalam beraktivitas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di lapangan yang tentunya harus lebih peduli akan informasi yang dikuasainya. Dengan semakin meningkatnya kepedulian terhadap arsip ini,  seseorang sebagai warga negara juga telah ikut menjaga bukti bukti perjalanan sebuah bangsa dan negara karena itu adalah contoh kecil dari rasa cintanya pada negerinya. 
Last but not least, peranan setiap elemen negara dalam menjaga memori kolektif bangsa adalah wujud partisipasi dalam menjaga dan melestarikan bukti-bukti eksistensi sebuah negara. Dan hal demikian inilah sesungguhnya  yang membuktikan adanya rasa cinta kita pada negara kita tercinta Indonesia.
DAFTAR BACAAN
1.    Arsip Media Kearsipan Nasional. edisi 56 tahun 2011
2.    Edmonson, Ray. Memory Of The World: General Guidelines.  Paris; Unesco,  2002.
3.    Horton Jr, Forest Woody . Understading Information Literacy: A Primer. Unesco, 2007

Kamis, 06 Juni 2013

NILAI KEBUKTIAN (EVIDENTIAL) ARSIP DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

A. Pendahuluan

Di tengah arus informasi yang semakin terbuka dan juga situasi global yang semakin menyatu, batas batas kedaulatan sebuah negara akan semakin rentan terhadap konflik baik itu dengan negara tetangga yang berupa sengketa wilayah maupun dengan daerah sendiri yang berupa perpecahan atau disintegrasi. Hal ini disebabkan bahwa arus informasi yang semakin mudah aksesnya memungkinkan setiap individu menemukan jejak sejarahnya masing-masing di dunia maya (internet). Kondisi demikian kalau tidak diantisipasi dengan baik maka individu akan memperoleh informasi yang tidak kredibel karena otentisitas maupun reliabilitas dari informasi yang tersaji tersebut masih perlu ditanyakan kembali. Bila kita ambil contoh apabila warga negara tetangga memperoleh peta wilayah negerinya dari internet, dan di situ tersaji peta yang menunjukkan batas-batas negerinya dan dengan serta merta peta itu dijadikan sandaran sebagai bukti wilayah negaranya tentunya akan timbul konflik dan akan menganggu kedaulatan negara tetangganya. Terganggunya kedaulatan dua negara tersebut sering kali karena konflik kepentingan di sebuah wilayah tertentu di sebuah negara tersebut.

Dari paparan singkat di atas bisa kita lihat akar persoalan yang sering terjadi bahwa antara kedua negara tersebut tidak menggunakan informasi yang kredibel untuk menunjukkan pada dunia internasional mengenai batas batas wilayah kedaulatannya. Di sinilah peran arsip sebagai sumber primer menunjukkan data dan fakta yang otentik dan reliabel mengenai kondisi yang terjadi di masa lampau hingga terwujudnya sebuah negara yang berdaulat. Karena arsip merupakan memori kolektif sebuah bangsa kemampuan untuk menyajikan data dan fakta menjadikannya lebih dipercaya di dunia internasional.

B. Pembahasan

1. Nilai Kebuktian Arsip Dalam Memberikan Kepastian Hukum Sebuah Kedaulatan Negara

Bisa kita bayangkan bagaimana seandainya kemerdekaan kita tanpa ada teks proklamasi, tentunya kemerdekaan kita tak akan bernilai di mata dunia internasional dan hanya dianggap isapan jempol belaka. Teks proklamasi menjadi surat sakti yang menunjukkan akan terbentuknya sebuah negara yaitu indonesia di tengah komunitas dunia. Keabsahannya begitu bernilai karena ditandatangani oleh dua orang proklamator yang mengatasnamakan bangsa indonesia.

Dari peristiwa proklamasi tersebut Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa yang berdaulat yang berkuasa atas wilayahnya sendiri. Tidak hanya berhenti di situ, bahwa segala jenis transaksi sebagai sebuah negara semenjak diproklamirkan sudah mulai dihimpun sebagai bukti akan adanya aktifitas sebuah negara yang berdaulat. Dokumen-dokumen kewilayahan (peta) juga dokumen tentang institusi pemerintah yang berada di wilayah kedaulatan Republik Indonesia merupakan arsip penting yang bisa menunjukkan pada dunia internasional tentang negara yang baru terbentuk yaitu Republik Indonesia. Di sinilah terlihat peranan arsip, yang di dalamnya mengandung nilai kebuktian (evidential) yang merupakan bukti otentik mengenai proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada akhirnya membawa kesadaran dunia internasional akan keberadaan sebuah negara yang berdaulat juga membentuk kesadaran setiap warga negara akan identitas nasionalnya.
2. Kontrol Terhadap Arsip Wilayah Perbatasan Untuk Mengamankan Kedaulatan Dari Ancaman Penyerobotan Wilayah Oleh Pihak Asing Serta Disintegrasi (Pemisahan) Wilayah.

Keberadaan sebuah wilayah merupakan syarat mutlak sebuah kedaulatan di samping unsur unsur lainnya. Dengan kejelasan wilayah yang menjadi kekuasaannya sebuah bangsa atau negara mempunyai hak untuk mengelola wilayah tersebut sesuai dengan kewenangannya. Terkait dengan kewilayahan ini peranan arsip kartografik (peta) menjadi mutlak diperlukan demi kepastian hukum sebagai bukti keberadaan wilayah kedaulatan negara. Tanpa peta yang otentik akan muncul konflik dari kedua wilayah yang bertetangga karena masing-masing menganggap sebuah daerah menjadi wilayah kekuasaannya.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan pasal 3 huruf (g) bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa. Untuk itu kontrol terhadap arsip arsip kewilayahan mutlak diprioritaskan untuk mengamankan aset nasional yang tentunya jugaperwujudan dari kedaulatan negara.
Di samping itu, penyelenggaraan kearsipan di wilayah perbatasan juga perlu dilakukan kontrol untuk mengamankan rekaman kegiatan atau peristiwa sebagai bukti adanya aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di wilayah perbatasan. Hal ini penting karena kita tidak bisa hanya mengandalkan bukti peta kewilayahan tanpa bisa menunjukkan adanya aktifitas kehidupan bermasyarakat di wilayah tersebut apakah sudah sesuai dengan hukum yang dianut oleh pemerintah yang mempunyai kedaulatan atas wilayah tersebut. Bila kita ambil contoh, akan terlihat aneh apabila kita mengakui keberadaan wilayah sebuah daerah adalah bagian dari kedaulatan kita tetapi aktifitas yang terjadi di daerah tersebut lebih menunjukkan kesesuaian dengan aturan hukum di negara tetangga kita. Misalnya, sebagai contoh kecil, dalam kegiatan ekonomi, mata uang yang dipakai sebagai alat transaksi sehari hari di daerah tersebut adalah mata uang negara tetangga, bahkan ketika bersekolah pun mereka bersekolah di negara tetangga dan tidak mengetahui sama sekali tentang sistim pendidikan yang dimiliki oleh pemerintahnya. Kondisi seperti ini banyak terjadi di wilayah wilayah terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Keadaan ini tentunya bisa dihindari jika pemerintah lebih memperhatikan proses kehidupan bermasyarakat dan bernegara di daerah perbatasan.

C. Penutup

Bahwa upaya untuk menjaga kedaulatan negara perlu partisipasi seluruh elemen negara baik pusat maupun lokal. Penyelenggaraan kearsipan baik pusat maupun lokal (daerah perbatasan) harus terkontrol sebagai wujud penyelenggaraan kearsipan untuk menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa. Dengan keterlibatan unsur lokal (daerah perbatasan) dalam penyelenggaraan kearsipan diharapkan ancaman penyerobotan wilayah kedaulatan serta disintegrasi wilayah bisa diminimalisir karena warga perbatasan bisa memahami jati dirinya sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indosesia tercinta ini.

Sekali lagi ditegaskan bahwa nilai guna kebuktian arsip adalah arsip yang mempunyai nilai informasi yang mengandung fakta dan keterangan yang dapat digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dibentuk, dikembangkan, digabung, dibubarkan, diatur serta dilaksanakan fungsi dan tugasnya. Dengan adanya arsip yang berkenaan daerah perbatasan baik itu arsip tentang kewilayahan (arsip Kartografik) maupun arsip tekstual lainnya yang merupakan bukti rekaman kegiatan atau peristiwa pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa dijaga keutuhannya.

DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kriteria dan Jenis Arsip Yang Memiliki Nilai Guna Sekunder.