Kamis, 06 Juni 2013

NILAI KEBUKTIAN (EVIDENTIAL) ARSIP DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

A. Pendahuluan

Di tengah arus informasi yang semakin terbuka dan juga situasi global yang semakin menyatu, batas batas kedaulatan sebuah negara akan semakin rentan terhadap konflik baik itu dengan negara tetangga yang berupa sengketa wilayah maupun dengan daerah sendiri yang berupa perpecahan atau disintegrasi. Hal ini disebabkan bahwa arus informasi yang semakin mudah aksesnya memungkinkan setiap individu menemukan jejak sejarahnya masing-masing di dunia maya (internet). Kondisi demikian kalau tidak diantisipasi dengan baik maka individu akan memperoleh informasi yang tidak kredibel karena otentisitas maupun reliabilitas dari informasi yang tersaji tersebut masih perlu ditanyakan kembali. Bila kita ambil contoh apabila warga negara tetangga memperoleh peta wilayah negerinya dari internet, dan di situ tersaji peta yang menunjukkan batas-batas negerinya dan dengan serta merta peta itu dijadikan sandaran sebagai bukti wilayah negaranya tentunya akan timbul konflik dan akan menganggu kedaulatan negara tetangganya. Terganggunya kedaulatan dua negara tersebut sering kali karena konflik kepentingan di sebuah wilayah tertentu di sebuah negara tersebut.

Dari paparan singkat di atas bisa kita lihat akar persoalan yang sering terjadi bahwa antara kedua negara tersebut tidak menggunakan informasi yang kredibel untuk menunjukkan pada dunia internasional mengenai batas batas wilayah kedaulatannya. Di sinilah peran arsip sebagai sumber primer menunjukkan data dan fakta yang otentik dan reliabel mengenai kondisi yang terjadi di masa lampau hingga terwujudnya sebuah negara yang berdaulat. Karena arsip merupakan memori kolektif sebuah bangsa kemampuan untuk menyajikan data dan fakta menjadikannya lebih dipercaya di dunia internasional.

B. Pembahasan

1. Nilai Kebuktian Arsip Dalam Memberikan Kepastian Hukum Sebuah Kedaulatan Negara

Bisa kita bayangkan bagaimana seandainya kemerdekaan kita tanpa ada teks proklamasi, tentunya kemerdekaan kita tak akan bernilai di mata dunia internasional dan hanya dianggap isapan jempol belaka. Teks proklamasi menjadi surat sakti yang menunjukkan akan terbentuknya sebuah negara yaitu indonesia di tengah komunitas dunia. Keabsahannya begitu bernilai karena ditandatangani oleh dua orang proklamator yang mengatasnamakan bangsa indonesia.

Dari peristiwa proklamasi tersebut Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa yang berdaulat yang berkuasa atas wilayahnya sendiri. Tidak hanya berhenti di situ, bahwa segala jenis transaksi sebagai sebuah negara semenjak diproklamirkan sudah mulai dihimpun sebagai bukti akan adanya aktifitas sebuah negara yang berdaulat. Dokumen-dokumen kewilayahan (peta) juga dokumen tentang institusi pemerintah yang berada di wilayah kedaulatan Republik Indonesia merupakan arsip penting yang bisa menunjukkan pada dunia internasional tentang negara yang baru terbentuk yaitu Republik Indonesia. Di sinilah terlihat peranan arsip, yang di dalamnya mengandung nilai kebuktian (evidential) yang merupakan bukti otentik mengenai proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada akhirnya membawa kesadaran dunia internasional akan keberadaan sebuah negara yang berdaulat juga membentuk kesadaran setiap warga negara akan identitas nasionalnya.
2. Kontrol Terhadap Arsip Wilayah Perbatasan Untuk Mengamankan Kedaulatan Dari Ancaman Penyerobotan Wilayah Oleh Pihak Asing Serta Disintegrasi (Pemisahan) Wilayah.

Keberadaan sebuah wilayah merupakan syarat mutlak sebuah kedaulatan di samping unsur unsur lainnya. Dengan kejelasan wilayah yang menjadi kekuasaannya sebuah bangsa atau negara mempunyai hak untuk mengelola wilayah tersebut sesuai dengan kewenangannya. Terkait dengan kewilayahan ini peranan arsip kartografik (peta) menjadi mutlak diperlukan demi kepastian hukum sebagai bukti keberadaan wilayah kedaulatan negara. Tanpa peta yang otentik akan muncul konflik dari kedua wilayah yang bertetangga karena masing-masing menganggap sebuah daerah menjadi wilayah kekuasaannya.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan pasal 3 huruf (g) bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa. Untuk itu kontrol terhadap arsip arsip kewilayahan mutlak diprioritaskan untuk mengamankan aset nasional yang tentunya jugaperwujudan dari kedaulatan negara.
Di samping itu, penyelenggaraan kearsipan di wilayah perbatasan juga perlu dilakukan kontrol untuk mengamankan rekaman kegiatan atau peristiwa sebagai bukti adanya aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di wilayah perbatasan. Hal ini penting karena kita tidak bisa hanya mengandalkan bukti peta kewilayahan tanpa bisa menunjukkan adanya aktifitas kehidupan bermasyarakat di wilayah tersebut apakah sudah sesuai dengan hukum yang dianut oleh pemerintah yang mempunyai kedaulatan atas wilayah tersebut. Bila kita ambil contoh, akan terlihat aneh apabila kita mengakui keberadaan wilayah sebuah daerah adalah bagian dari kedaulatan kita tetapi aktifitas yang terjadi di daerah tersebut lebih menunjukkan kesesuaian dengan aturan hukum di negara tetangga kita. Misalnya, sebagai contoh kecil, dalam kegiatan ekonomi, mata uang yang dipakai sebagai alat transaksi sehari hari di daerah tersebut adalah mata uang negara tetangga, bahkan ketika bersekolah pun mereka bersekolah di negara tetangga dan tidak mengetahui sama sekali tentang sistim pendidikan yang dimiliki oleh pemerintahnya. Kondisi seperti ini banyak terjadi di wilayah wilayah terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Keadaan ini tentunya bisa dihindari jika pemerintah lebih memperhatikan proses kehidupan bermasyarakat dan bernegara di daerah perbatasan.

C. Penutup

Bahwa upaya untuk menjaga kedaulatan negara perlu partisipasi seluruh elemen negara baik pusat maupun lokal. Penyelenggaraan kearsipan baik pusat maupun lokal (daerah perbatasan) harus terkontrol sebagai wujud penyelenggaraan kearsipan untuk menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa. Dengan keterlibatan unsur lokal (daerah perbatasan) dalam penyelenggaraan kearsipan diharapkan ancaman penyerobotan wilayah kedaulatan serta disintegrasi wilayah bisa diminimalisir karena warga perbatasan bisa memahami jati dirinya sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indosesia tercinta ini.

Sekali lagi ditegaskan bahwa nilai guna kebuktian arsip adalah arsip yang mempunyai nilai informasi yang mengandung fakta dan keterangan yang dapat digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dibentuk, dikembangkan, digabung, dibubarkan, diatur serta dilaksanakan fungsi dan tugasnya. Dengan adanya arsip yang berkenaan daerah perbatasan baik itu arsip tentang kewilayahan (arsip Kartografik) maupun arsip tekstual lainnya yang merupakan bukti rekaman kegiatan atau peristiwa pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa dijaga keutuhannya.

DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kriteria dan Jenis Arsip Yang Memiliki Nilai Guna Sekunder.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar