Tidak
semua orang familiar dengan istilah arsip. Kebanyakan dari mereka menganggap arsip
adalah kumpulan dokumen dokumen lama yang sudah tidak terpakai, lusuh, berdebu,
dan warnanya sudah usang. Namun sebenarnya arsip tidak demikian karena arsip
adalah semua rekaman baik tertulis di kertas atau terekam di media penyimpan
lainnya. Bila kita mengacu pada definisi arsip sebagaimana yang tercantum di
Undang-undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa; arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan
media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga
negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara. Jadi arsip bisa berupa tulisan,
suara, maupun gambar baik itu gambar statis maupun gambar bergerak yang
merekam seluruh aktivitas kegiatan maupun peristiwa yang
terjadi di sebuah negara. Dengan kata
lain arsip adalah memori yang merekam jejak jejak perjalanan sebuah bangsa.
Arsip
sebagai memori kolektif bangsa
Memori
dalam benak kita adalah kenangan masa lalu (sejarah) yang selalu akan dipakai
untuk menghadapi persoalan maupun untuk sarana pengambilan keputusan di masa yang akan datang. Ada anggapan bahwa
orang yang tidak bisa mengambil
pelajaran dari masa lalu berarti hidupnya tak lebih hanya makan dan tidur .
Bahkan ungkapan proklamator kemerdekaan sekaligus Presiden Pertama Republik
Indonesia, Soekarno yaitu yang terkenal dengan istilah Jasmerah ” jangan sekali-kali melupakan sejarah” masih sering
dikutip oleh para cendekiawan untuk mengingatkan pentingnya penghargaan
terhadap sejarah agar kita bisa meneladani jejak langkah pendahulu kita. Selain
itu, sejarah juga berguna untuk kepentingan kita dalam menghadapi masa yang akan datang agar kita
tidak pernah terperosok dalam lubang yang sama. Sejarah adalah jejak masa lalu
yang harus dijaga dan dirawat
keberadaannya. Menumbuhkan kecintaan pada jejak jejak masa lalu tentunya akan
menumbuhkan juga rasa cinta kita terhadap negara kita tercinta.
Bahkan saat ini United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization
(UNESCO) , organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bergerak dibidang
Pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan sudah mencanangkan proyek pengamanan
Warisan Dokumentasi Dunia yang yang
dicanangkan dalam program MEMORY OF THE
WORLD. Dalam pandangan Unesco memori dunia adalah dokumentasi yang
tersimpan di perpustakaan, kearsipan, dan museum di seluruh dunia. Dan itu
merupakan warisan dunia yang harus dilindungi keberadaannya.
Kearsipan
sebagai salah satu dari tiga institusi
penting dalam menjaga warisan memori dunia tersebut keberadaannya menjadi strategis dalam
menyediakan informasi mengenai sejarah perjalanan bangsa bagi warganya. Mengapa demikian, karena
lembaga kearsipan menyimpan semua rekaman perjalanan sebuah bangsa sehingga memudahkan orang untuk mengingat
kembali masa lalunya karena kalau hanya mengandalkan ingatan personal saja
banyak keterbatasannya. Dengan tersimpan di lembaga kearsipan tersebut maka memori
tersebut menjadi memori kolektif yang bisa dimanfaatkan oleh banyak orang. Dan
ingatan kolektif adalah cikal bakal kebersamaan dalam rasa memiliki akan sebuah
bangsa.
Menjaga Memori Kolektif adalah Bukti
Cinta Terhadap Negara
Berkaitan
dengan rasa cinta kita pada negara kita, tentunya perasaan tersebut bisa kita tumbuhkan dengan menyajikan jejak
jejak perjalanan bangsa yang terkumpul dalam arsip. Dengan mengetahui khasanah
yang terekam dalam arsip menjadikan rasa bangga kita sebagai warga negara Indonesia tumbuh dan berkembang karena
melihat perjuangan para founding father
(pendiri bangsa) dalam mewujudkan sebuah negara yang merdeka dan berdaulat yang
ternyata begitu penuh liku dan tantangan yang tidak ringan.
Sebagai
wujud kecintaan warga negara terhadap bangsa dan negaranya adalah dengan
menghargai, merawat, dan meneladani jejak langkah perjalanan bangsa melalui
kiprah para pendiri bangsa tersebut. Masihkah kita sebagai warga negara
menanggung resiko dari keteledoran maupun pengabaian kita terhadap arsip negara
kita?
Ada
banyak contoh akibat dari keteledoran kita terhadap arsip yang mengancam
keberadaan maupun kedaulatan kita sebagai sebuah bangsa maupun negara yang
merdeka dan berdaulat. Salah satu contoh adalah
lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) ke tangan negara tetangga, Malaysia. Dalam kasus ini, Malaysia
mampu menyajikan bukti bukti otentik
tentang kegiatan sebuah negara di wilayahnya. Terkait dengan pulau Sipadan dan
Ligitan ini Malaysia mempunyai bukti arsip yang menyimpan aktifitas Inggris
sebagai koloni Malaysia yang berupa pengumpulan telur penyu, pemeliharaan satwa
burung dan pemeliharaan mercusuar yang berada di sana. Itulah yang menjadi
dasar Mahkamah Internasional memenangkan gugatan yang dilakukan oleh Malaysia
karena itu membuktikan adanya aktivitas sebuah negara dalam satu wilayah.
Kewajiban
kita sebagai bangsa dan negara untuk menjaga setiap rekaman peristiwa mutlak
menjadi tanggung jawab kita bersama. Kita tidak bisa hanya mengharapkan
pemerintah untuk itu, mengingat kita sebagai negara kepulauan tentunya
aktifitas lokal lebih bisa diandalkan untuk menjaga dan merawat rekaman
aktivitas warga negara di wilayah masing-masing. Selain itu, kegiatan tersebut adalah wujud kecintaan dan tanggung jawab
kita pada bangsa dan negara kita dengan terlibat dalam mengelola, menyimpan,
dan menyajikan setiap kegiatan kita dalam rangka pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menciptakan
kecintaan masyarakat kepada negaranya tentunya perlu memaksimalkan peranan lembaga kearsipan baik
tingkat Pusat, tingkat provinsi, maupun
tingkat kabupaten agar masyarakat atau warga negara bisa mengakses sejarah perjalanan bangsanya baik yang
bernuansa lokal maupun nasional sehingga bisa menjadi memori kolektif yang
menumbuhkan kebanggaan yang berakibat pada kecintaan warga negara sebagai
bagian dari wilayah NKRI.
Di
samping itu, keterlibatan personal
setiap warga negara agar lebih peduli terhadap arsip merupakan ujung tombak
utama karena mereka adalah pelaku utama dalam beraktivitas
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di lapangan yang tentunya harus lebih
peduli akan informasi yang dikuasainya. Dengan semakin meningkatnya kepedulian
terhadap arsip ini, seseorang sebagai
warga negara juga telah ikut menjaga bukti bukti perjalanan sebuah bangsa dan
negara karena itu adalah contoh kecil dari rasa cintanya pada negerinya.
Last but not least, peranan
setiap elemen negara dalam menjaga memori kolektif bangsa adalah wujud
partisipasi dalam menjaga dan melestarikan bukti-bukti eksistensi sebuah negara.
Dan hal demikian inilah sesungguhnya yang
membuktikan adanya rasa cinta kita pada negara kita tercinta Indonesia.
DAFTAR
BACAAN
1. Arsip
Media Kearsipan Nasional. edisi 56
tahun 2011
2. Edmonson,
Ray. Memory Of The World: General
Guidelines. Paris; Unesco, 2002.
3. Horton
Jr, Forest Woody . Understading
Information Literacy: A Primer. Unesco, 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar