Selama arsip masih aktif maka arsip masih ditangani oleh unit pengolah, tetapi jika sudah masa inaktif tugas Unit Kearsipan untuk mengingatkan UP agar menyusutkan arsip tersebut fengam cara memindahkannya ke Pusat Arsip yang dikendalikan oleh Unit Kearsipan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar