Rabu, 22 April 2015

Jangan Teledor Dalam Pengelolaan Arsip Karena Ada Sanksi Pidananya.




Dunia kearsipan adalah dunia informasi yang perlu dijaga kerahasiaanya, keotentikannya, dan keutuhannya agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak, hilang apalagi diperjualbelikan. Meskipun demikian masih banyak yang menganggap bahwa kearsipan adalah hasil samping dari kegiatan administrasi sehingga dalam penanganannya cukup diberikan pada pegawai yang sudah tidak produktif lagi .
Untuk menyikapi hal ini Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lamongan (Baperpus Arsda ), Selasa 21 April 2015 melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan  dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan kepada seluruh pengelola arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini ditekankan adanya sanksi yang tertuang dalam UU no 43 tentang kearsipan bahwa setiap keteledoran dalam pengelolaan arsip mempunyai sanksi pidana  baik berupa  denda maupun kurungan penjara. Disebutkan dalam bab IX tentang Ketentuan Pidana di Undang-undang  Kearsipan ini  ada delapan pasal yang menunjukkan hal tersebut yaitu pasal 81, 82,83,84,85,86,87, dan pasal  88. Ketika hal ini disampaikan, banyak di antara peserta yang kaget karena baru mengetahuinya. Disitu tertulis dengan jelas  bahwa sanksi pidananya pun bervariasi mulai dari pidana penjara minimal 1 (satu) tahun hingga maksimal 10 (sepuluh ) kurungan penjara atau  denda minimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) hingga maksimal di denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan bobot kesalahannya.

Diharapkan setelah mendapat sosialisasi ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala Baperpus Arsda Kabupaten Lamongan Hurip Tjahjono, S.H., kegiatan  pengelolaan arsip di masing masing Satuan Kerja di wilayah Pemerintah Kabupaten Lamongan bisa sesuai dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan, peraturan perundangan termasuk norma, standar, prosedur dan kriteria terkait yang berlaku,  tidak lagi asal asalan. Ditambahkan pula oleh beliau, bahwa  jangan sampai terjadi arsip yang dikelolanya jatuh ke tangan yang tidak berhak atau dimusnahkan diluar prosedur apalagi memperjualbelikannya karena Undang-undang sudah jelas melarangnya.

Penulis, sebagai penyaji materi,  dalam akhir acara  juga mengharapkan agar setiap elemen di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan  bisa menunjukkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan yang telah dilakukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar