Dunia kearsipan adalah dunia
informasi yang perlu dijaga kerahasiaanya, keotentikannya, dan keutuhannya agar
tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak, hilang apalagi diperjualbelikan. Meskipun
demikian masih banyak yang menganggap bahwa kearsipan adalah hasil samping dari
kegiatan administrasi sehingga dalam penanganannya cukup diberikan pada pegawai
yang sudah tidak produktif lagi .
Untuk menyikapi hal ini Badan
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lamongan (Baperpus Arsda ), Selasa 21
April 2015 melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor
28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 Tentang
Kearsipan kepada seluruh pengelola arsip di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ini ditekankan adanya
sanksi yang tertuang dalam UU no 43 tentang kearsipan bahwa setiap keteledoran
dalam pengelolaan arsip mempunyai sanksi pidana baik berupa
denda maupun kurungan penjara. Disebutkan dalam bab IX tentang Ketentuan
Pidana di Undang-undang Kearsipan ini ada delapan pasal yang menunjukkan hal
tersebut yaitu pasal 81, 82,83,84,85,86,87, dan pasal 88. Ketika hal ini disampaikan, banyak di
antara peserta yang kaget karena baru mengetahuinya. Disitu tertulis dengan
jelas bahwa sanksi pidananya pun
bervariasi mulai dari pidana penjara minimal 1 (satu) tahun hingga maksimal 10
(sepuluh ) kurungan penjara atau denda
minimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) hingga maksimal di denda
sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan bobot
kesalahannya.
Diharapkan setelah mendapat
sosialisasi ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala Baperpus Arsda Kabupaten
Lamongan Hurip Tjahjono, S.H., kegiatan
pengelolaan arsip di masing masing Satuan Kerja di wilayah Pemerintah Kabupaten
Lamongan bisa sesuai dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan, peraturan
perundangan termasuk norma, standar, prosedur dan kriteria terkait yang berlaku,
tidak lagi asal asalan. Ditambahkan pula
oleh beliau, bahwa jangan sampai terjadi
arsip yang dikelolanya jatuh ke tangan yang tidak berhak atau dimusnahkan
diluar prosedur apalagi memperjualbelikannya karena Undang-undang sudah jelas
melarangnya.
Penulis, sebagai penyaji
materi, dalam akhir acara juga mengharapkan agar setiap elemen di
wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan
bisa menunjukkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan,
pengelolaan dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan yang telah
dilakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar