Rabu, 03 Desember 2014

PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMNETASI (PPID) DALAM PELAYANAN PUBLIK



Kegiatan pelayanan informasi  publik oleh Badan Publik dalam melayani masyarakat seringkali membuat masyarkat sebagai user Badan Public malas dan uring-uringan. Kondisi ini dikarenakan karena setiap kali masyarakat menginginkan informasi ke Badan publik mereka seringkali di pingpong ke sana kemari. Mereka sering kali kebingungan karena tidak tahu siapa yang mesti dihadapinya untuk menyelesaikan kebutuhannya akan informasi.

Untuk mengatasi hal tersebut dalam UU no 14  tahun 2008  tentan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pemerintah telah menyiapkan infrastruktur yang berupa PPID yang mempunyai tugas untuk menyajikan informasi public ke pada masyrakat yang membutuhkannya.  Bila dilihat dari tugasnya sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 uu no 14 tahun 2008 tentang KIP, PPID mempunyai peran penting karena disitu terpaparkan dengan jelas bahwa PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Melihat beban kerja PPID tentunya penyiapan pejabat yang nantinya harus menjadi PPID harus mempunyai komitmen kuat dalam pengelolaan informasi sekaligus penyajiannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar