Kegiatan pelayanan informasi publik oleh Badan Publik dalam melayani
masyarakat seringkali membuat masyarkat sebagai user Badan Public malas dan
uring-uringan. Kondisi ini dikarenakan karena setiap kali masyarakat menginginkan
informasi ke Badan publik mereka seringkali di pingpong ke sana kemari. Mereka
sering kali kebingungan karena tidak tahu siapa yang mesti dihadapinya untuk
menyelesaikan kebutuhannya akan informasi.
Untuk mengatasi hal tersebut dalam UU no 14 tahun 2008
tentan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pemerintah telah menyiapkan
infrastruktur yang berupa PPID yang mempunyai tugas untuk menyajikan informasi
public ke pada masyrakat yang membutuhkannya. Bila dilihat dari tugasnya sebagaimana yang tertuang
dalam pasal 1 uu no 14 tahun 2008 tentang KIP, PPID mempunyai peran penting
karena disitu terpaparkan dengan jelas bahwa PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Melihat
beban kerja PPID tentunya penyiapan pejabat yang nantinya harus menjadi PPID
harus mempunyai komitmen kuat dalam pengelolaan informasi sekaligus
penyajiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar