Kearsipan bagi sebagian orang adalah ilmu yang berhubungan dengan dokumen pemerintah dan berhubungan dengan surat-surat dinas, padahal tidak demikian adanya. Dunia kearsipan sangat luas karena arsip tidak hanya yang berbentuk tekstual saja (literil) tapi juga meliputi dokumen nontekstual (korporil), itupun meliputi milik pemerintah maupun non pemerintah, institusi ataupun perorangan.
Apa hubungan kearsipan bagi guru?
Ternyata sebagian dari guru-guru belum menyadari bahwa dalam kesehariannya sudah banyak terlibat dengan dunia kearsipan. Bisa kita ambil contoh, Ijazah, Rapot siswa, dan Buku Induk Siswa adalah arsip-arsip yang harus disimpan selamanya karena termasuk ARSIP vital, yaitu arsip yang apabila hilang tidak bisa diganti/diperbarui. Di samping itu jika dikaitkan dengan profesi guru, yang saat ini marak sertifikasinya, maka tentunya guru-guru pun harus mulai menyadari untuk mulai mengatur dokumen-dokumen yang dipunyainya secara teratur untuk keperluan pekerjaannya.
Kegiatan belajar mengajar adalah kegiatan ilmiah yang tentunya secara analisa ilmu kearsipan merupakan kegiatan yang nantinya akan menghasilkan arsip-arsip yang bernilai guna penelitian. Salah satunya adalah Penelitian Tindakan Kelas yang sekarang ini marak dikerjakan ,karena poinnya besar untuk pengajuan sertifikasi, merupakan termasuk arsip yang penting karena confidental (rahasia) sifatnya sepanjang hasil penelitiannya tersebut belum dipublikasikan dan hasil penelitian tersebut juga menyangkut hak cipta dari penelitinya.
Membicarakan mengenai hak cipta tentunya harus memerlukan penanganan khusus agar tidak terjadi pembajakan dikemudian hari. Dari beberapa penjelasan tersebut, maka guru-guru harus mengarsipkan dokumennya agar bisa dikelola dengan efektif dan efisien sehingga bisa menyelamatkan dokumennya dari pencurian hak cipta yang dimilikinya di kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar